NADIKABAR.COM — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra buka suara mengenai kasus penyadapan ilegal oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Herindra menekankan aksi penyadapan itu mengarah makar.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Herindra mengaku kedatangannya ke Istana Presiden untuk menemui Prabowo. Dia mengatakan ada hal yang akan dilaporkan kepada presiden.
"Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden," katanya.
Dalam kasus penyadapan terhadap Prabowo, Polri telah menetapkan empat tersangka. Termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11).