"Ini adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar," ujar Herindra menambahkan.

Sebelumnya, Kepolisian RI mengatakan terdapat kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menduga penyadapan melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS/ASN, EH, dan SU. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.