Sesuai dengan ketentuan tersebut, kata dia, barang bukti narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik serta telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus segera dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada negara.

"Tentunya seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan melalui proses yang sangat teliti, cermat, serta di bawah pengawasan ketat dari berbagai pihak," katanya.

Ia mengatakan metode pemusnahan yang digunakan juga telah memenuhi standar keamanan guna menjamin tidak adanya dampak negatif maupun pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Melalui pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Suyudi menegaskan komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna mengurangi risiko penyalahgunaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.