Setiap posko diwajibkan memiliki penanggung jawab wilayah yang jelas, peta pembagian tugas, serta kepastian jumlah personel dan alutsista yang dikerahkan.
Aspek akuntabilitas dan kejujuran data personel di posko lapangan harus ditegakkan secara transparan. Jumlah personel yang dilaporkan harus sesuai dengan fakta di lapangan guna memastikan jaminan perlindungan bagi mereka yang telah bekerja keras.
"BNPB tetap mendukung, tapi juga kita akuntabilitas di lapangan. Kalau memang 100, dukung 100. Orang itu harus 100. Jangan dukung 100, orangnya 10. Nah, gitu ya. Jadi ada harus akuntabilitas di sini ya, bahwa yang kita kuatkan dengan estimasi syarat kinerjanya, sehingga kalau kurang, tambah lagi," kata Kristomei.
Adapun berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sampai dengan awal Oktober ini, dampak gangguan kesehatan akibat kabut asap karhutla telah memicu ratusan kasus keluhan pernapasan berat atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dengan rincian 324 orang mengalami luka berat, 23 orang luka ringan, serta empat orang dilaporkan meninggal dunia.