"Dan memang Presiden ngambil keputusan itu karena memang kebutuhan negara kita, jadi programnya sangat bagus, penting untuk didukung, untuk pelaksanaan pendukungan itulah maka butuh diawasi," ungkap Taruna Ikrar.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 115 tahun 2025, lanjutnya, satu-satunya lembaga pengawas MBG adalah BPOM.
"MBG itu adalah bagian dari Badan POM, nah, berdasarkan itulah kita buat anggaran. Anggarannya diajukan Rp1 triliun lebih, tapi yang disetujui cuma setengahnya. Kita akan awasi dari tahap persiapan, bahan mentah tata kelola, distribusi, pelaksanaannya," jelas Taruna Ikrar.
Dari total Rp509 miliar anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan MBG di BPOM, sebanyak Rp115,7 miliar dialokasikan untuk kegiatan preventif, Rp27,5 miliar untuk penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta Rp366 miliar sisanya untuk surveilans.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yaitu dalam Pasal 24 Ayat 2-7 menyebut BPOM mengawal keamanan bahan bakunya, edukasi, pengelolaan hingga distribusi dan penyajian, serta mitigasi masalah.