Jeda waktu hingga 11 jam tersebut memicu penurunan kualitas makanan dan pembentukan zat berbahaya seperti aflatoksin, senyawa beracun yang dihasilkan oleh jenis jamur seperti Aspergillus flavus.
Menanggapi pelanggaran prosedur tersebut, BPOM merekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjantuhkan sanksi kepada SPPG selalu pengelola operasional di daerah.
"Rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang disuspend, juga ada yang mungkin ditutup," katanya.
Langkah pengawasan ini dilakukan demi menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat.