NADIKABAR.COM — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mendorong Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai salah satu destinasi strategis uji klinik global. Dengan kebutuhan kesehatan yang terus berkembang, Indonesia dinilai memiliki modal besar menjadi pusat penelitian klinis yang diperhitungkan.

Tidak hanya mengejar jumlah uji klinik, target yang lebih strategis menurut Taruna adalah membangun ekosistem penelitian klinis yang berkelanjutan dan bermutu, serta mampu memberikan kepastian bagi peneliti, pusat uji klinik, sponsor, maupun peserta penelitian.

"Uji klinik bukan sekadar aktivitas regulatori. Uji klinik merupakan jembatan penting tim redaksi penemuan ilmiah dan hasil kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Taruna dalam IASMED Annual Meeting 2026 di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Pertemuan tersebut mengangkat tema 'Continuing the Momentum: Empowering Indonesia's Clinical Trial Ecosystem' dan mempertemukan pemerintah, industri farmasi, akademisi, institusi pelayanan kesehatan, peneliti, organisasi riset kontrak (CRO), serta berbagai pemangku kepentingan.

Dalam membangun ekosistem itu, BPOM RI menempatkan regulator bukan sekadar sebagai pemberi persetujuan pada tahap akhir, tetapi sebagai penggerak inovasi sejak awal proses pengembangan produk. Pendampingan regulatori dilakukan mulai dari tahap pengembangan awal dan studi nonklinik, pelaksanaan uji klinik, proses memperoleh izin edar, hingga pengawasan produk setelah beredar.

Taruna menuturkan BPOM RI memiliki tiga strategi untuk mendorong uji klinik di Indonesia semakin kompetitif. Strategi tersebut meliputi penguatan kematangan regulasi dan keselarasan internasional, penguatan ekosistem uji klinik nasional, serta percepatan pengembangan obat melalui pendekatan regulasi yang kolaboratif.

Penguatan tersebut dilakukan melalui posisi BPOM RI sebagai WHO-Listed Authority (WLA), kerjasama dengan regulator negara lain, hingga penerapan reliance dan penilaian bersama dalam evaluasi uji klinik serta inspeksi Good Clinical Practice (GCP).

BPOM juga terus menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional, termasuk ICH Good Clinical Practice E6(R3), sekaligus mengembangkan kerangka regulasi bagi produk inovatif seperti Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP) dan obat investigasi.

Untuk membangun ekosistem uji klinik yang berkelanjutan, Indonesia juga membutuhkan pusat uji klinik dan Clinical Research Unit (CRU) yang kuat, peneliti kompeten dan berpengalaman, regulasi adaptif berbasis risiko, tata kelola dan etika penelitian yang kokoh, serta kemitraan lintas sektor.

Taruna menekankan transformasi ekosistem uji klinik Indonesia ke depan harus mengarah pada sistem yang terintegrasi, digital, responsif, berbasis risiko, dan selaras dengan standar internasional. Namun, di tengah percepatan inovasi tersebut, perlindungan terhadap pasien dan peserta penelitian tetap harus menjadi pusat seluruh kebijakan.

"Pada akhirnya, uji klinik adalah tentang manusia. Tentang pasien dan peserta penelitian yang memberikan waktu, kepercayaan, dan harapan mereka untuk hadirnya terapi serta solusi kesehatan yang lebih baik," tegasnya.

Karena itu, kemajuan uji klinik tidak dapat dibangun oleh BPOM atau satu institusi saja. Pemerintah, regulator, akademisi, peneliti, fasilitas pelayanan kesehatan, industri, dan masyarakat harus bergerak dalam satu ekosistem yang saling memperkuat.

"Ketika regulasi, ilmu pengetahuan, industri, pelayanan kesehatan, dan masyarakat bergerak dalam arah yang sama, kita tidak sekadar memfasilitasi uji klinik. Kita mempercepat perjalanan dari penemuan ilmiah menuju bukti, dari bukti menuju inovasi, dan dari inovasi menuju kesehatan masyarakat yang lebih baik," pungkas Taruna.