"Ini merupakan klaster ketujuh dari sepuluh klaster yang kami laksanakan," kata Akhmad.
Ia menjelaskan, dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPK melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap program-program pemerintah daerah. Proses itu kemudian diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola.
Hasil evaluasi dan tindak lanjut perbaikan selanjutnya dilaporkan kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri. Setiap pemerintah daerah diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
"Masing-masing pemerintah daerah diberikan waktu 30 hari," ujarnya.
Wiyagus berharap langkah tersebut dapat menekan jumlah penyelenggara negara dan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia mengatakan Kemendagri ingin memperkuat upaya pencegahan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri.
"Sesuai arahan Mendagri, kita ingin lebih memperkuat sektor area pencegahan," tuturnya.