Untuk perubahan nama secara keseluruhan, lanjut Anang, masyarakat diarahkan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, putusan itu kemudian menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk melakukan perubahan data kependudukan.

"Kalau betul-betul perubahannya total, yang jelas kita arahkan ke Pengadilan Negeri untuk merubah. Dia harus membawa syarat-syarat di sana, apakah dokumen ataupun nanti pendapatnya apa," jelas Anang.

"Dan kita sifatnya diperintahkan. Nanti putusan itu mengabulkan dan diperintahkan untuk melaporkan ke Dukcapil untuk mengganti," sambungnya.

Pengalaman dalam proses pengajuan, Anang bercerita, pernah ada permohonan perubahan nama dengan alasan yang dinilai tidak cukup kuat. Permohonan tersebut akhirnya tidak dikabulkan oleh pengadilan.

"Kemarin ada yang tidak dikabulkan karena memang tidak kuat alasannya," ungkapnya.