Disdukcapil, kata Anang, juga tidak akan sembarangan mengubah data kependudukan tanpa dasar yang jelas. Setiap perubahan dalam sistem administrasi kependudukan memiliki rekam jejak.
"Kalau kita enggak ada data atau enggak ada alasan kuat, enggak ada dokumen yang bisa di-upload, ya kita nolak. Daripada kita disalahkan, karena kalau di sini kalau mengubah sesuatu, historisnya tercatat orang yang punya akunnya," ucapnya.
Dalam praktiknya, tidak semua perubahan nama berkaitan dengan kepercayaan karena anak sakit-sakitan. Ada pula warga yang mengajukan perubahan karena kesalahan penulisan atau alasan lain yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
"Sebulan di bawah 10, rata-rata yang mengajukan permohonan ganti nama itu. Ada yang dikabulkan, ditolak, ada yang diarahkan ke pengadilan," tuturnya.
"Alasannya beragam, nggak cuma alasan yang karena sakit-sakitan aja," sambungnya.