Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor berwarna hitam, satu unit sepeda motor berwarna cokelat, serta satu buah mata kunci berbentuk huruf T.

Atas perbuatannya, GMN dan SY diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.