NADIKABAR.COM — Kepala Sekolah Daycare Little Aresha Jogja, Anita Palupi alias AP (42) dituntut 10 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 425,5 juta.
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Anita Palupi dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan masa tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri Jogja Kamis (15/10/2026).
JPU menuntut juga Anita membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang 1 bulan. Jika tidak dibayarkan, maka harta terdakwa disita dan dilelang sebagai pengganti. Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama 170 hari.
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," terang JPU.
Kemudian, jaksa juga menuntut Anita membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 425.550.436,60, sesuai keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tanggal 9 September 2026. "Yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap JPU.
"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka akan diganti pidana pengganti 125 hari," sambungnya.
Atas tuntutan itu, pihak Anita memutuskan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi yang akan digelar pekan depan. Usai sidang pembacaan surat tuntutan, tangis terdakwa Anita pun pecah di pelukan suaminya, Uce, yang terus mendampingi sepanjang persidangan. Setelah itu, Anita dibawa kembali oleh petugas.
Terhadap tuntutan tersebut, Uce mengaku syok. Pasalnya, menurutnya, dari fakta persidangan yang muncul selama ini, ia meyakini istrinya tidak terbukti atas tiga dakwaan JPU.
"Iya (syok), tuntutan ini tidak masuk akal, fakta persidangan kemarin percuma, sama aja percuma," kata Uce.
"Kan ada tiga pasal, kekerasan anak, kepala sekolah tidak melakukan kekerasan anak, bukan yang memberi perintah untuk kekerasan anak. Bahkan dia menegur, menegur supaya jangan seperti itu, menegur langsung ke Bu Diyah," imbuhnya