"Tadi disampaikan oleh Pak Kadis Pendidikan bahwa hari ini juga, hari kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian," ungkap Dandung kepada wartawan di SMP Negeri 18 Kota Malang, Jumat (25/9/2026).
Menurut Dandung, dari hasil komunikasi langsung dengan wali murid dan siswa, diketahui bahwa dugaan kekerasan dilakukan oknum kepala sekolah berinisial AH dilakukan karena korban tak mengenakan baju lurik di jam pelajaran hari kemarin.
Jadi, kalau laporannya, tidak memakai seragam yang ditentukan khususnya, karena hari Kamis itu kan pakai baju lurik ya. Jadi tidak memakai seperti itu. Kemudian kepala sekolah melakukan hal yang tidak patut. Intimidasi," tuturnya.
Dandung menyebut, pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan terhadap siswa yang diduga menjadi korban.