NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus keracunan yang menimpa 748 santri dan siswa di Tanggulangin. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo menyebut keputusan itu harus dipertimbangkan secara matang.
Kepala Dinkes Kabupaten Sidoarjo dr Lakhsmie Herawati Yuwantina mengatakan, penetapan KLB terhadap suatu peristiwa tidak dilakukan hanya dengan melihat banyaknya korban. Ada sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan.
"Jadi begini, untuk menentukan suatu peristiwa ini KLB atau tidak, harus sangat hati-hati ya. Bukan kita mengecilkan arti peristiwanya ya, tetapi harus dilihat dampaknya juga," kata Lakhsmie, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Lakhsmie, status KLB juga berkaitan dengan konsekuensi lain.