"Ketika suatu peristiwa statusnya diubah menjadi KLB, maka harus ada pertimbangan dari segi pembiayaan hingga segi politis," bebernya.

Meski tidak menetapkan KLB, Dinkes Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Dinkes Jawa Timur terkait kasus tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh rekomendasi mengenai penanganan keracunan pangan tersebut.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini Dinkes Jatim. Artinya memang ada terjadi kasus dugaan keracunan pangan yang telah dilakukan penanganan medis," tuturnya.