Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Keracunan 748 Santri-Siswa di Sidoarjo Tak Ditetapkan KLB, Kenapa?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus keracunan yang menimpa 748 santri dan siswa di Tanggulangin. Dinas Kesehatan (D
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 5 September 2026 pukul 21:49 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Ketika suatu peristiwa statusnya diubah menjadi KLB, maka harus ada pertimbangan dari segi pembiayaan hingga segi politis," bebernya.
Meski tidak menetapkan KLB, Dinkes Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Dinkes Jawa Timur terkait kasus tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh rekomendasi mengenai penanganan keracunan pangan tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini Dinkes Jatim. Artinya memang ada terjadi kasus dugaan keracunan pangan yang telah dilakukan penanganan medis," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.