"Pola apa yang dipakai atau tetap seperti ini atau ada pola yang lain. Itu ranahnya di dua lembaga itu. Informasinya mekanisme sedang digodok," katanya.
Meski demikian, Sudiana menekankan pentingnya keputusan sebelum masa kerja sama berakhir. Menurutnya, jangan sampai setelah 17 November 2026 belum ada kepastian maupun landasan hukum terkait pengelolaan DTW Tanah Lot selanjutnya.
Ia khawatir apabila aktivitas pengelolaan dan pemungutan tetap berjalan tanpa legalitas yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Jika tidak ada keputusan setelah tanggal 17 (November) nanti jatuhnya ada pungli dan saya yang pertama ditangkap," tegasnya.
Karena itu, ia berharap minimal sudah ada keputusan mengenai skema sementara apabila kerja sama baru belum dapat dibentuk secara definitif.