"Minimal ada keputusan, apa dilanjutkan sesaat sampai terbentuk atau bagaimana. Silahkan bapak-bapak yang disana yang membahas," harapnya.
Sudiana menegaskan pihaknya membutuhkan kepastian legalitas sebelum menjalankan aktivitas pengelolaan setelah masa kerja sama berakhir. Ia berharap pada 18 November 2026 sudah terdapat dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, kepastian tersebut penting bukan hanya untuk kelancaran operasional DTW Tanah Lot, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang menjalankan kegiatan pengelolaan di lapangan.
"Nanti saya ditangkap nanti dan indikasi pungli jika tidak ada legalitas yang legal," pungkasnya.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tim redaksi Pemkab Tabanan serta Desa Adat Beraban dalam pengelolaan DTW Tanah Lot telah terjalin hampir dua dekade. Peresmian perjanjian pertama kali dilakukan pada 2011 atau ketika Bupati Tabanan masih dijabat oleh Ni Putu Eka Wiryastuti. (*)