NADIKABAR.COM — Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, telah terjadi kecelakaan kapal yang melibatkan ratusan korban. Diawali dari KMP Mutiara Sentosa 2 (rute Surabaya-Makassar) yang terbakar di perairan Madura pada Minggu, 2 Agustus 2026. Selanjutnya, KMP Putri Yasmin (Padangbai-Lembar) terbakar pada Rabu, 12 Agustus 2026. Terbaru, KM Virgo Transport 8 (rute Surabaya-Banjarmasin) tenggelam di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026. Rentetan kejadian ini semakin menambah panjang daftar kecelakaan moda transportasi perairan, baik di laut, sungai, danau, maupun penyeberangan.
Data Basarnas RI menyebutkan, sejak Januari hingga 15 Agustus 2026, tercatat sebanyak 601 kecelakaan kapal yang ditangani tim SAR. Setidaknya terdapat 3.607 korban kecelakaan kapal, terdiri atas 3.165 jiwa yang berhasil diselamatkan, 239 jiwa meninggal dunia, dan 203 jiwa dinyatakan hilang. Angka ini belum termasuk kejadian pada September 2026, seperti hilangnya lima jurnalis dan tiga awak kapal cepat Arupadhatu 1 di Selat Sunda, serta kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang di Laut Jawa.
Rentetan kejadian ini menjadi alarm bahaya bagi moda transportasi perairan di Indonesia. Padahal, sebagai negara kepulauan, transportasi perairan (baca: laut) seharusnya menjadi andalan untuk menghubungkan ribuan pulau di Nusantara. Persoalan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjamin keselamatan. Berdasarkan data BPS RI tahun 2025, pengguna transportasi perairan di Indonesia menunjukkan grafik peningkatan tajam.
Pada kurun waktu 2025 (Januari-Desember), penumpang angkutan laut mencapai 30,5 juta orang (naik 16,48 persen) dan angkutan barang mencapai 508,4 juta ton (naik 16,56 persen). Sementara itu, penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan selama tahun 2025 mengalami kenaikan 12,02 persen. Kondisi ini menggambarkan bahwa kebutuhan terhadap transportasi perairan masih sangat tinggi.
Oleh karena itu, keterjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran harus menjadi prioritas utama. Keselamatan pelayaran tidak hanya terbatas pada kondisi dan usia kapal, tetapi juga mencakup kelaikan, muatan, awak, kondisi cuaca, sistem navigasi, pengawasan, kepatuhan pada regulasi, kesigapan penyelamatan dalam keadaan darurat, serta ketepatan data penumpang.
Dalam beberapa tahun terakhir, regulasi pengelolaan transportasi perairan terbagi dalam dua rezim di Kementerian Perhubungan, yakni Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Kapal jenis angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang umumnya beroperasi jarak pendek berada di bawah naungan Ditjen Hubdat, sedangkan kapal yang melayani pelayaran laut jarak jauh berada di bawah naungan Ditjen Hubla.
Kapal yang beroperasi di sungai, danau, dan penyeberangan jarak pendek dianggap sebagai jembatan yang menghubungkan kendaraan, penumpang, maupun barang antarpulau, seperti rute Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan dermaga penyeberangan lainnya. Oleh karena itu, operasionalnya berada di bawah otoritas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Sementara itu, kapal yang beroperasi di laut dengan rute jarak jauh umumnya menggunakan pelabuhan laut yang berada di bawah regulasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Dualisme rezim pengelolaan transportasi perairan tersebut berakhir setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kementerian Perhubungan, yang pada pokoknya menghapuskan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dari Ditjen Hubdat. Artinya, seluruh transportasi di perairan berada di bawah naungan Ditjen Hubla. Ketentuan teknis diatur dalam Permenhub Nomor 7 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Secara bertahap, urusan transportasi laut berada di bawah Ditjen Hubla, kecuali layanan keperintisan yang masih berada di bawah Ditjen Hubdat hingga 31 Desember 2026.
Bagi pelaku transportasi perairan, perubahan regulasi ini menjadi rujukan tunggal dalam menjalankan jasa pelayanan. Ketika berada di bawah naungan Ditjen Hubla, seluruh ketentuan mengikuti standar International Maritime Organization (IMO) yang berpusat di London. Seluruh pelaku usaha transportasi perairan harus mengikuti ketentuan internasional, baik dari aspek keamanan maupun keselamatan. Dengan demikian, pemerintah selaku regulator dapat memperketat penerapan dan pengawasan di lapangan.
Perubahan regulasi Kemenhub akan berpengaruh pada pelaku pelayaran. Mengacu pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), setidaknya terdapat enam dampak yang dirasakan: