Ketiga, sinkronisasi data manifes. Dari beberapa kasus kecelakaan kapal, selalu terjadi ketidaksesuaian data manifes. Jumlah yang tercatat dalam sistem manifes lebih sedikit daripada fakta di lapangan. Hal itu terungkap ketika sejumlah orang mengaku kehilangan anggota keluarganya yang menjadi korban kecelakaan kapal, sementara nama korban tidak tercantum dalam manifes. Oleh karena itu, dibutuhkan integrasi sistem terkait data manifes. Selain itu, setiap pelaku pelayaran perlu terus memberikan edukasi kepada para penumpang untuk melengkapi data manifes, salah satunya berkaitan dengan asuransi perjalanan.

Keempat, kelaikan kapal. Perubahan regulasi di Kementerian Perhubungan harus menjadi momentum bagi KSOP untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap kondisi setiap kapal. Pemilik kapal sudah seharusnya mengikuti standar IMO sebagai kewajiban (mandatory), bukan sesuatu yang bisa ditawar. KSOP perlu mengedepankan langkah pencegahan dengan melakukan inspeksi kelaikan kapal. Selain itu, perlu adanya edukasi dan penyebaran informasi bahwa kelaikan kapal tidak selalu berkaitan dengan usia kapal.

Menurut aturan klasifikasi internasional dan otoritas maritim, kapal wajib melakukan annual survey (survei tahunan) untuk memastikan kondisi kapal tetap layak beroperasi. Selanjutnya, intermediate survey dilakukan dalam kurun 2-3 tahun sekali, dan special survey berupa pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi kapal setiap lima tahun sekali. Jika kapal rutin melakukan docking, kondisi kapal akan selalu terjaga dengan baik. Isu mengenai usia kapal lebih berpatokan pada alasan operasional, yakni kapal yang berusia di atas 30 tahun dinilai kurang efisien.

Peluang bisnis transportasi perairan tidak cukup hanya ditopang perubahan regulasi. Hal terpenting adalah bagaimana para pelaku usaha melihat dunia pelayaran tidak sekadar dari kacamata bisnis belaka, melainkan juga mengutamakan aspek pelayanan kepada pengguna jasa.

Pelayanan pelayaran bertumpu pada tiga hal utama:

Safety (Keselamatan): Keselamatan tanpa kompromi. Untuk mewujudkannya, pelaku usaha wajib memperkuat stowage plan, mengutamakan stabilitas kapal, menggiatkan drill/pelatihan dan safety meeting secara berkala, serta menerapkan Sistem Manajemen Terpadu (SMT) dalam operasional kapal.

Security (Keamanan): Keamanan dan keandalan operasional. Langkah ini dilakukan melalui penguatan sistem komunikasi di atas kapal (satellite communication), pengujian rutin SSAS (Ship Security Alert System), pengoptimalan fungsi CCTV, dan pemaksimalan peran petugas keamanan (security) di atas kapal.

Service (Pelayanan): Layanan yang mudah, andal, dan nyaman. Langkah ini berfokus pada peningkatan customer satisfaction dan menjaga customer experience agar pelanggan merasa puas, aman, dan nyaman saat menggunakan transportasi air.

Jika seluruh pemangku kepentingan-mulai dari regulator, operator, hingga pengguna jasa pelayaran-mengikuti prosedur secara konsisten, impian mewujudkan transportasi air Nusantara yang aman, nyaman, dan andal akan benar-benar terwujud.

Achmad Baidowi. Komisaris Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).