Regulatory interface: Fungsi pelayaran lebih terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dokumen dan perizinan: Membuka peluang integrasi dan standardisasi sehingga penanganan tidak parsial serta memiliki standar yang seragam.
Operasi kapal: Terbukanya peluang kebijakan yang selaras (aligned) dengan fungsi pelayaran, sehingga angkutan sungai, danau, dan penyeberangan menjadi satu kesatuan.
Aspek governance: Terjadinya penyatuan data dan pengambilan keputusan yang lebih terintegrasi tanpa saling menunggu antarsektor.
Transisi regulasi: Membuka peluang terjadinya penyelarasan proses bisnis dan tata kelola operasional.
Kualitas layanan: Mendorong pelaku pelayaran untuk konsisten memenuhi standar dan meningkatkan mutu pelayanan.
Perubahan regulasi dalam pengelolaan transportasi perairan diharapkan berdampak pada penanganan secara terintegrasi. Pelayanan pelayaran hanyalah muara dari rentetan proses penyebab kecelakaan. Oleh karena itu, penanganan terintegrasi dari hulu ke hilir menjadi kebutuhan mendesak untuk mengupayakan keselamatan pelayaran.
Pertama, mulai dari sektor hulu, kondisi muatan seharusnya sudah diketahui sejak awal karena berpengaruh pada loading scheme (skema pemuatan) di atas kapal. Setiap kapal memiliki kapasitas muat maksimal yang diukur berdasarkan berat (tonase), bukan hanya ukuran muatan. Proses pemuatan wajib berdasarkan data yang valid, bukan sekadar perkiraan atau feeling petugas di kapal. Oleh karena itu, penyekatan dan penindakan terhadap muatan ODOL (Over Dimension Over Loading) harus dilakukan di luar pelabuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Sebab, jika kendaraan ODOL terlanjur masuk ke pelabuhan (khususnya pelabuhan penyeberangan), penertiban akan sulit dilakukan. Jika kelebihan muatan diturunkan di pelabuhan, hal itu berpengaruh pada keamanan muatan karena di pelabuhan tidak tersedia gudang penampungan dan petugas penjaga. Begitu pun jika kendaraan ODOL diminta keluar dari pelabuhan, hal itu akan memicu antrean kendaraan dan kemacetan di sekitar kawasan pelabuhan.
Kedua, self-declaration muatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan isi muatan sesuai dengan ketentuan. Beberapa waktu lalu, kebakaran kapal di salah satu lintasan penyeberangan diduga berasal dari motor listrik yang diangkut di dalam mobil boks ekspedisi. Padahal, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 telah menyebutkan bahwa kendaraan listrik saat di atas kapal harus ditempatkan di area terbuka atau area yang memiliki ventilasi memadai, baik secara alami maupun mekanis.