NADIKABAR.COM β Perubahan cara masyarakat bertransaksi berlangsung kian cepat. Uang tak lagi selalu hadir dalam bentuk fisik, sementara aktivitas ekonomi makin bergeser ke ruang digital. Pembayaran di warung, pasar, transportasi, e-commerce, hingga transaksi lintas negara secara perlahan bergerak menuju sistem yang lebih cepat, terintegrasi, dan terdigitalisasi.
βDalam konteks tersebut, pertanyaan penting bagi Indonesia bukan lagi apakah transaksi digital akan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi, melainkan seberapa siap ekosistem transaksi digital berbasis rupiah ini dibangun.
Perkembangan Rupiah Digital yang tengah disiapkan Bank Indonesia (BI) menjadi bagian dari proses tersebut. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026, Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa BI telah memperoleh fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai kehalalan digital currency dan stablecoin yang disiapkan bank sentral. Pada saat yang sama, pengembangan Rupiah Digital telah memasuki tahap eksperimental untuk transaksi lintas negara.
Fatwa tersebut penting, tetapi sebaiknya ditempatkan sebagai salah satu unsur dari ekosistem yang lebih besar. Kesiapan transaksi digital membutuhkan kepastian dari berbagai sisi: teknologi yang andal, keamanan transaksi, perlindungan data, kepastian hukum, literasi masyarakat, interoperabilitas antar sistem, perlindungan konsumen, serta kesesuaian dengan nilai dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, perjalanan menuju Rupiah Digital bukan sekadar mengubah uang Rupiah dari bentuk fisik menjadi digital. Yang lebih penting adalah menyiapkan infrastruktur kepercayaan agar Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang relevan di tengah perubahan teknologi keuangan.
Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi yang cukup luas untuk memasuki tahap tersebut. Masyarakat telah terbiasa dengan pembayaran digital melalui berbagai kanal. Hingga Juni 2026, pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, sedangkan jumlah merchant mencapai 44,86 juta. Sebanyak 96,68 persen merchant tersebut merupakan UMKM. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi pembayaran telah bergerak jauh melampaui kelompok masyarakat perkotaan atau usaha berskala besar. Warung, pedagang pasar, pelaku kuliner, pekerja kreatif dan usaha mikro telah menjadi bagian dari ekosistem pembayaran digital.
Pada Agustus 2026, volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi atau tumbuh 40,36 persen secara tahunan. Transaksi QRIS tumbuh 67,22 persen. Pada periode yang sama, BI-FAST mencatat 549 juta transaksi dengan nilai Rp1.346 triliun.
Data tersebut penting karena menunjukkan bahwa Indonesia tidak memulai Rupiah Digital dari titik nol. Ekosistem pembayaran telah berkembang melalui QRIS, BI-FAST, mobile banking, internet banking dan berbagai infrastruktur sistem pembayaran lainnya. Tantangan berikutnya adalah bagaimana perkembangan tersebut dapat membentuk ekosistem yang semakin terintegrasi.
Di sinilah posisi Rupiah Digital perlu dipahami secara tepat. Rupiah Digital merupakan Central Bank Digital Currency (CBDC), yakni Rupiah dalam bentuk digital yang merupakan klaim langsung kepada bank sentral. Ia dirancang sebagai pelengkap, bukan pengganti uang kartal. Posisi tersebut berbeda dengan aset kripto dan stablecoin yang memiliki karakter, penerbit, risiko serta kerangka pengaturan yang berbeda.
Pembedaan tersebut menjadi penting karena perkembangan teknologi uang menghadirkan pilihan instrumen yang semakin beragam. Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua aset digital merupakan uang, dan tidak semua instrumen pembayaran digital memiliki karakter risiko yang sama.