Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kesimpulan Polisi: Belum Ada Bukti Tindak Pidana dalam Meninggalnya Sutrimo
Polda Metro Jaya mengumumkan kesimpulan penyidikan terkait peristiwa meninggalnya pria bernama Sutrimo. Polisi menyimpulkan belum ada bukti yang mengarah pada tinda
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 16:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Anom menyampaikan dukacita kepada keluarga Sutrimo. Dia menegaskan polisi menghormati pihak keluarga.
"Penyidik akan melaksanakan langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melengkapi kelengkapan formil guna memberi kepastian hukum," ujarnya.
Sebagai informasi, Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri pada Kamis (23/6) di halaman klinik Mordent. Dia lalu dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring.
Pihak RS menyatakan Sutrimo sudah dalam kondisi meninggal dunia. Polisi kemudian mendalami penyebab kematian Sutrimo.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.