Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kesimpulan Polisi: Belum Ada Bukti Tindak Pidana dalam Meninggalnya Sutrimo
Polda Metro Jaya mengumumkan kesimpulan penyidikan terkait peristiwa meninggalnya pria bernama Sutrimo. Polisi menyimpulkan belum ada bukti yang mengarah pada tinda
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 16:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apapun, apalagi terkait tentang hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (27/7).
Di medsos, disebutkan korban ditemukan dalam kondisi keluar busa dari hidung dan mulutnya. Polisi masih mendalami informasi tersebut, termasuk keterangan pihak RS dan mendalami rekam medis korban.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.