NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan edaran terkait kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan yang tedampak abu vulkanik sejumlah gunung berapi. Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jadwal, tempat, dan metode belajar sesuai kondisi daerah.
"Langkah yang dapat dilakukan tim redaksi lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh. Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara," papar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, di Jakarta pada Senin (7/9/2026) dikutip dari Kemenag RI.
Tidak hanya memberikan ketentuan terkait penyesuaian belajar, edaran tersebut juga menyampaikan ketentuan terkait jenis-jenis masker yang sesuai untuk menangkal abu vulkanik.
Suyitno menegaskan kegiatan belajar secara normal bisa dilaksanakan kembali setelah instansi berwenang menyatakan kondisi aman. Dalam hal ini, Kemenag tidak hanya mengambil langkah terkait aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, melainkan juga Gunung Ibu, Gunung Semeru, dan Gunung IIi Lewotolok.
1. Satuan pendidikan bisa menyesuaikan kegiatan belajar dalam bentuk:
- Melakukan penyesuakan jam masuk/pulang atau pengurangan durasi belajar tatap muka dan pengajian
- Memindah kegiatan belajar ke lokasi yang lebih aman