- Membatasi kegiatan di luar ruangan, tim redaksi lain upacara, olahraga, Pramuka, dan kerja bakti

- Mengalihkan kegiatan belajar menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sementara, dan/tau

- Menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka jika situasi tidak aman.

Penyesuaian ini dilaksanakan secara fleksibel agar kegiatan belajar tetap berjalan tanpa membebani peserta didik.

2. Bagi pimpinan satuan pendidikan, diwajibkan:

- Membersihkan sarana dan prasarana pendidikan dari paparan abu vulkanik

- Menyediakan masker N95/KN95/KF94/FFP2 atau masker medis sebagai pengganti sementara