- Mengimbau penggunaan pakaian tertutup dan pelindung mata jika harus keluar ruangan

- Merujuk ke puskesmas atau rumah sakit jika terdapat warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan dengan gejala seperti sesak napas, nyeri dada, mata merah/nyeri, atau gejala lainnya.

3. Satuan pendidikan wajib menyampaikan informasi kepada peserta didik/orang tua/wali, pendidik dan tenaga kependidikan secara jelas, tanpa menimbulkan panik, dan hanya berdasarkan sumber resmi.

4. Memperbanyak zikir dan doa untuk keselamatan bangsa dan negara dari berbagai bencana

5. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota, dan pimpinan satuan pendidikan perlu memantau sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berdasarkan informasi resmi.

6. Instansi vertikal Kemenag berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing dan instansi terkait lainnya untuk melakukan sinkronisasi kebijakan penerapan sistem pembelajaran dan kebijakan tanggap bencana.

7. Kantor Kemenag kabupaten/kota, kantor wilayah provinsi dan perguruan tinggi keagamaan Islam diminta memantau dan melaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait pelaksanaan kegiatan belajar selama situasi bencana.