NADIKABAR.COM — Lulusan sekolah kedinasan akan langsung menjadi CPNS setelah lulus. Salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah durasi ikatan dinas pertama atau biasa disebut IDP.
Berbagai sekolah kedinasan memiliki aturan yang berbeda. Sebagian juga tidak mencantumkan ketentuannya dalam pengumuman penerimaan tahun ini.
Bagi pembaca yang hendak mendaftarkan diri, ketahui ketentuan IDP sejumlah instansi!
STIS menetapkan, setelah pendidikan dan penetapan, lulusannya wajib bersedia tidak mengajukan pindah hingga 7 tahun sejak diangkat jadi PNS, berikut ketentuan selengkapnya:
Poltek SSN memiliki ketentuan ikatan dinas pascalulus selama 10 tahun, begini ketentuan ikatan dinasnya:
STIN menetapkan IDP berlangsung selama 16 tahun. Cek aturan ikatan dinasnya:
Melalui pengumuman penerimaan tahun ini, IPDN tidak mencantumkan ketentuan durasi IDP. Akan tetapi, berikut aturan ikatan dinasnya:
Ketentuan ikatan dinas di STMKG yang berada di bawah BMKG adalah:
Poltekpin memiliki ketentuan ikatan dinas sebagai berikut:
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan ketentuan ikatan dinas Poltekimipas sebagai berikut:
Sebagai informasi, saat tulisan ini dibuat, PKN STAN belum mengumumkan informasi penerimaan untuk lulusan sekolah menengah 2026. Sementara, pada penerimaan sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan, ada sejumlah kampus di bawahnya yang membuka penerimaan.
Calon peserta didik perlu mencermati ketentuan di kampus tujuan masing-masing.