"Informasi publik tetap transparan dengan menjaga perlindungan pribadi. Data pasien, misalnya, tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan," ucap Harry.

Dia mencontohkan, informasi mengenai anggaran pada prinsipnya merupakan informasi publik, tetapi data pribadi seperti nama lengkap dan alamat (by name by address) tetap harus dilindungi sesuai ketentuan.

Selain itu, dia juga mendorong peningkatan kapasitas pengelola PPID, termasuk melalui uji kompetensi dan sertifikasi profesi.

"Pelayanan informasi perlu dilakukan secara maksimal dengan mengikuti jangka waktu permintaan informasi, dengan periode waktu sesuai mekanisme," katanya.

Menurut Harry, pengelolaan website dan kanal informasi digital yang baik dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik sekaligus peningkatan kepercayaan publik.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD Tanah Abang Lusiani Septika Sari mengatakan, pihaknya terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan rumah sakit.

Saat ini, RSUD Tanah Abang masih dalam kategori menuju informatif dan terus melakukan pembenahan dengan dukungan seluruh unsur pelayanan dan manajemen.

"Keterbukaan informasi publik bukan sesuatu yang tabu. Ada informasi yang memang menjadi informasi publik dan ada pula informasi yang dikecualikan. Keduanya memiliki ketentuan yang harus dipahami dan dilaksanakan," kata Lusiani.