NADIKABAR.COM — Seorang warga negara (WN) Prancis, LR (30), dideportasi dari Bali. Dia diduga membuat dan mempromosikan konten bermuatan asusila melalui platform digital.
LR dipulangkan ke Prancis oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Kamis (27/8/2026). LR dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dan dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dia tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) melalui Autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kasus itu terungkap setelah Imigrasi Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas LR. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta aktivitas WNA tersebut selama berada di Bali.