Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan setiap dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai aturan.

Dia menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali.

Imigrasi Denpasar juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.