Hiburan
HALAMAN 3 DARI 3
Keterlaluan! WN Prancis Bikin dan Jual Konten Asusila di Bali
Seorang warga negara (WN) Prancis, LR (30), dideportasi dari Bali. Dia diduga membuat dan mempromosikan konten bermuatan asusila melalui platform digital.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 13:25 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan setiap dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai aturan.
Dia menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali.
Imigrasi Denpasar juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.