Hasil pemeriksaan menunjukkan LR diduga membuat dan mempromosikan konten yang mengandung unsur asusila melalui platform OF. Ia juga diduga menyebarkan tautan menuju konten tersebut untuk diperjualbelikan.
"Penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya," ujar Haryo
Menurut Sakti, pengawasan terhadap WNA di Bali tidak hanya menyangkut dokumen dan izin tinggal, tetapi juga aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia.