Sejumlah kerangka internasional dapat menjadi acuan. Cybersecurity Framework 2.0 yang diterbitkan National Institute of Standards and Technology (NIST) pada 2024 membantu organisasi mengidentifikasi dan mengelola risiko keamanan siber, mulai dari tata kelola hingga pemulihan. NIST juga menerbitkan SP 800-61 Rev. 3 pada 2025 yang mengintegrasikan penanganan insiden siber dengan manajemen risiko (Pascoe, Quinn, dan Scarfone, 2024; Nelson dkk., 2025).
Sementara itu, ISO 22301:2019 menyediakan standar sistem manajemen keberlangsungan bisnis (business continuity management system). Prinsipnya relevan bagi layanan publik dan perusahaan infrastruktur kritis: fungsi penting harus tetap berjalan atau dapat dipulihkan dalam batas waktu yang direncanakan.
Penelitian Moglen, Leibowicz, dan Kwasinski (2025) juga menyoroti saling ketergantungan antara pemulihan jaringan listrik dan komunikasi nirkabel. Pemulihan keduanya perlu direncanakan secara terkoordinasi. Kajian mengenai dampak pemadaman internet dalam International Journal of Disaster Risk Reduction (2023) turut menekankan pentingnya prosedur alternatif, koordinasi antarpemangku kepentingan, dan pelatihan personel.
Kerangka tersebut memberi landasan, tetapi tidak otomatis menjamin layanan tetap berfungsi. Penerapannya membutuhkan target pemulihan yang terukur, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta latihan yang sesuai dengan kondisi geografis dan risiko Indonesia.
Indonesia tidak perlu menunggu seluruh infrastruktur digital sempurna untuk menguji ketahanannya. Pemerintah dapat memulai latihan ketahanan digital dari satu kabupaten atau kota, lalu memperluas cakupannya berdasarkan hasil evaluasi.
Latihan itu perlu melibatkan pemerintah daerah, operator telekomunikasi, PLN, rumah sakit, perbankan, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), penyedia layanan digital, media, dan komunitas warga. Tujuannya bukan sekadar memastikan setiap pihak memiliki prosedur, melainkan menguji apakah mereka dapat bekerja bersama ketika sejumlah layanan terganggu sekaligus.
Skenarionya dapat dibuat sederhana tetapi realistis: listrik padam selama beberapa jam, jaringan seluler terganggu, transaksi digital tidak tersedia, dan informasi yang belum terverifikasi mulai beredar. Dalam keadaan itu, apakah rumah sakit masih dapat melayani pasien? Bagaimana warga memperoleh informasi resmi? Apakah pemerintah daerah memiliki saluran komunikasi alternatif? Bagaimana transaksi kebutuhan pokok dilakukan? Siapa yang membantu lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang tidak memiliki akses komunikasi alternatif?
Ada lima aspek yang perlu diuji. Pertama, cadangan energi dan konektivitas. Baterai, generator, pasokan daya cadangan, dan jalur komunikasi alternatif harus diuji dalam kondisi operasional. Keberadaannya di atas kertas tidak menjamin semuanya siap digunakan.
Kedua, prosedur manual. Rumah sakit, layanan administrasi, distribusi kebutuhan pokok, dan layanan publik tertentu perlu memiliki cara kerja ketika sistem digital tidak tersedia.
Ketiga, komunikasi publik alternatif. Radio, pengeras suara, papan pengumuman, posko informasi, dan jaringan komunikasi komunitas tetap dibutuhkan ketika internet tidak dapat diandalkan. Warga juga perlu mengetahui sumber informasi resmi dan cara menghubungi keluarga saat jaringan terputus.