NADIKABAR.COM — Ketua Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha Jogja, DK (51) alias Diyah Kusumastuti, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa meyakini Diyah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana terkait perlindungan anak.
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan," terang jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutannya dalam persidangan Senin (12/10/2026).
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja. JPU juga menuntut Diyah membayar denda sebesar Rp 900 juta dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang 1 bulan.