Atas tuntutan itu, pihak Diyah memutuskan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibaca pekan depan.
Simak selengkapnya di sini dan di sini
Ketua Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha Jogja, DK (51) alias Diyah Kusumastuti, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa meyakini Diyah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pi
Atas tuntutan itu, pihak Diyah memutuskan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibaca pekan depan.
Simak selengkapnya di sini dan di sini
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.