Jaksa juga menuntut Dyah membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 1.275.166.309,80, sesuai keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tertanggal 9 September 2026.
"Meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada anak korban sebanyak 83 anak korban, sebesar Rp 1.275.166.309,80, sebagaimana keputusan dari LPSK tanggal 9 September 2026, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa.
"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka akan diganti pidana pengganti 217 hari," sambungnya.