Meski demikian, Sultan meminta agar pemerintah pusat maupun daerah untuk mengharmonisasikan kebijakan dan memerhatikan keseimbangan kewenangan masing-masing, sesuai amanah konstitusi.

"Pemerintah pusat tentunya memiliki tanggung jawab untuk mengedepankan asas kepentingan Nasional. Namun, di saat yang sama tidak mengurangi hak-hak masyarakat daerah dalam mendapatkan pelayanan publik dan kebutuhan dasar lainnya," jelas Sultan.

Sultan menambahkan, penyesuaian pembiayaan dan realisasi program antara pusat dan daerah harus disusun secara proporsional sesuai kebutuhan masyarakat.