Oleh karena itu, DPD RI berpandangan bahwa pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan pemerataan infrastruktur pendidikan antara Jawa dan luar Jawa. Penuntasan ini juga wajib mencakup distribusi guru dengan kapasitas yang merata di seluruh daerah.
Selain masalah fisik, Dedi menyoroti implementasi regulasi yang belum maksimal akibat masih ditemukannya praktik korupsi oleh oknum birokrasi. Ke depan, pematangan regulasi sangat diperlukan sebagai payung hukum yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan lapangan.
Di tingkat perguruan tinggi, hambatan ekonomi seperti biaya kuliah, praktikum, tempat tinggal, hingga buku masih membatasi akses warga dari keluarga berpenghasilan rendah. Kondisi ini menyebabkan kesempatan pendidikan tinggi yang terbuka secara formal belum tentu dapat dinikmati secara setara.
"Dengan demikian, kesempatan yang secara formal terbuka belum tentu dapat dinikmati secarasetara oleh seluruh warga negara," kata Dedi.
"Hambatan ekonomi perlu menjadi perhatian karena kemampuan akademik seseorang tidak selalu sejalan dengan kemampuan ekonomi keluarganya," sambungnya.