Menurut ia, KPK telah mengurus administrasi perpindahan tugas kedua jaksa yang sudah bertugas di lembaga antirasuah selama lebih dari 10 tahun tersebut.

"Selanjutnya, kami hadapkan ke Kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung," katanya.