"Ya detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan perkara dugaan korupsi DSP kebencanaan pada BNPB. Surat itu berisi konstruksi perkara yang diselidiki oleh KPK.

"Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10).

Salah satu hal yang dikoordinasikan KPK dengan Puspom TNI ialah penjelasan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

"Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

"Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB," lanjutnya.

Taufik mengatakan penyidik KPK telah menjelaskan penerapan pasal oleh KPK terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 12 i UU Tipikor yakni menyangkut konflik kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB.

"Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara," ujar Taufik.

Seperti diketahui, salah satu adik Suharyanto, Bima Setiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster pertama kasus ini. Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026