KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima, salah satunya PT Alfa Pranata Yudha, yang komisarisnya Sri Endang selaku istri Bima.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10).
Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua.
Pada kluster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus kluster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.
TNI menyampaikan menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga melibatkan dua prajurit aktif. TNI mengatakan terus berkoordinasi dengan pihak KPK.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK," kata Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/10).
Nas menjamin TNI akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. Nas mengatakan tindak lanjut akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Terima kasih," terang Nas.