NADIKABAR.COM — Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pengusutan perkara cukai yang membuat PT Djarum digeledah menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Setyo mengatakan sprindik itu telah terbit sejak September lalu.

"Ini kan masih proses sprindik umum," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dia menegaskan KPK tidak mencari-cari kasus. Dia mengatakan pengusutan telah dimulai sejak 2 bulan lalu.

"Nggak ada lah itu. Karena apa? Sprindiknya itu sudah beberapa, ini kan bulan November ya, kurang lebih kalau nggak salah, sebelum orang ramai itu, di September kami sudah ada sprindik itu," lanjutnya.

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Setyo mengatakan penggeledahan memang baru dilakukan meski penyidikan sudah dimulai sejak September.

"Kebetulan itu pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa 'Oh ini kok buru-buru?'. Nggak, sudah beberapa waktu, dan itu sudah disiapkan," jelas Setyo

"Bahkan sebenarnya di awal itu lebih kurang kalau nggak salah ya, di akhir Oktober itu sudah mau rencana kegiatan upaya paksa. Tapi masih terkendala dengan sumber daya manusianya, ada yang tugas tempat lain dan lain-lain. Termasuk juga anggarannya waktu itu belum keluar karena kan kami bekerja berdasarkan anggaran berbasis kinerja," pungkasnya.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Djarum. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan(sprindik) baru terkait pengembangan perkara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/10) berbarengan dengan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Sprindik baru tersebut fokus dalam pengusutan dugaan proses pada pita cukai rokok.

KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah pada proses pita cukai dari sprindik baru ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.

KPK kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi lain di wilayah Kudus. Lokasi yang digeledah itu ialah enam perusahaan diduga terafiliasi PT Djarum.

Budi menjelaskan, penggeledahan lanjutan ini dilakukan pada Kamis (29/10). KPK belum merinci identitas enam perusahaan tersebut.

PT Djarum buka suara setelah kantornya digeledah KPK. Djarum menyatakan menghormati proses hukum.

"Kami menghormati proses hukum," kata Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, saat dihubungi, Jumat (30/10).