Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Ketua KPU Langkat yang Gelapkan Mobil Dinas Dilaporkan ke DKPP
Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Atas kasus ini, Husni pun dilapo
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 1 September 2026 pukul 21:26 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Atas kasus ini, Husni pun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan Husni dilaporkan atas perintah KPU RI. Ia menyebut KPU Sumut saat ini menunggu jadwal sidang DKPP.
"KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," katanya, Selasa (1/9/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.