NADIKABAR.COM — Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Atas kasus ini, Husni pun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan Husni dilaporkan atas perintah KPU RI. Ia menyebut KPU Sumut saat ini menunggu jadwal sidang DKPP.

"KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," katanya, Selasa (1/9/2026).