Husni diberhentikan sementara berdasarkan rapat pleno KPU RI. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat.

"Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya," ucapnya.