NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Abdul Chair Ramadhan menegaskan pengawasan terhadap perilaku hakim bukan merupakan intervensi terhadap putusan, melainkan diperlukan untuk menjaga independensi peradilan tetap berjalan dalam koridor etika dan hukum.

"Pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan, namun menjaga independensi," kata Abdul Chair dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu.

Menurut dia, pengawasan diperlukan agar independensi hakim tetap berjalan beriringan dengan etika dan hukum, sekaligus menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

Abdul Chair juga menyoroti perlunya memperjelas hubungan kewenangan KY dan Mahkamah Agung (MA), terutama terkait pengawasan terhadap hakim.

Untuk membuat fungsi pengawasan lebih efektif, ia mendorong revisi Undang-Undang Komisi Yudisial serta penguatan pemantauan persidangan.