Menurut dia, diperlukan pula mekanisme yang dapat mempertemukan independensi peradilan (judicial independence) dengan akuntabilitas peradilan (judicial accountability).
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim mengatakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu basis negara hukum, tetapi kemerdekaan tersebut tidak berarti kebebasan tanpa batas.
"Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim," kata Hamzah.
Menurut dia, prinsip independensi peradilan dan akuntabilitas peradilan tidak seharusnya dipertentangkan.