NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan berbicara mengenai independensi peradilan. Dia mengatakan independensi peradilan harus selalu diiringi dengan akuntabilitas karena tidak ada kekuasaan yang bersifat mutlak tanpa adanya pertanggungjawaban.

Hal itu disampaikan Abdul saat mengisi kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Makassar. Menurutnya, independensi dan akuntabilitas merupakan dua sisi mata uang yang saling melekat.

"Prinsip independensi harus diiringi dengan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Tidak ada kekuasaan yang tak terbatas. Kebebasan dan independensi selalu diikat dengan pertanggungjawaban (akuntabilitas)," kata Abdul Chair Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Abdul menjelaskan independensi peradilan juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, peradilan yang independen dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Dia menegaskan keberadaan KY bukan sekadar pelengkap dalam kelembagaan negara. KY memiliki peran dalam menjaga integritas moral hakim serta memastikan pengawasan etik berjalan dengan ketat.

"Dalam kaitannya dengan kedudukan Komisi Yudisial, keberadaannya bukan sekadar ornamen kelembagaan, melainkan dirancang sebagai penjamin integritas moral, kebebasan dalam pengambilan keputusan yudisial, serta pengawasan etik yang ketat agar kekuasaan kehakiman terhindar dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi," tuturnya.