Lebih lanjut, Abdul Chair menyebut independensi peradilan memiliki hubungan erat dengan good governance. Tata kelola pemerintahan yang baik ditandai dengan keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas institusi, serta penegakan hukum.
"Kelima indikator tersebut tidak dapat berjalan tanpa sistem peradilan yang mandiri, imparsial, dan tepercaya," katanya.
Dia menilai hubungan antara independensi peradilan dan good governance tidak hanya berkaitan dengan institusi kehakiman. Menurutnya, kualitas independensi peradilan juga berpengaruh terhadap kualitas pemerintahan secara keseluruhan.
"Independensi yudisial bukan hanya masalah kehakiman semata, namun juga berkorespondensi dengan kualitas pemerintahan itu sendiri," ujarnya.
Karena itu, dia menilai peran KY tetap penting dalam menjaga independensi peradilan sekaligus memastikan kekuasaan kehakiman berjalan secara berintegritas.
"Peranan Komisi Yudisial demikian relevan dan signifikan dalam upaya mewujudkan independensi peradilan. Independensi peradilan memiliki hubungan yang sangat erat dan bersifat fundamental dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," imbuhnya.