Dia menyampaikan penegakan hukum yang dilandasi etika tidak hanya menghasilkan keputusan yang sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi secara moral. Apabila tidak ada independensi peradilan, maka akan berdampak pada menurunnya akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pemerintahan.

"Implementasi supremasi hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal tetapi juga legitimate secara moral," katanya.

Abdul menambahkan KY sebagai lembaga penegak etik diperlukan untuk memastikan hukum dan keadilan dapat berjalan. Independensi tersebut mencakup kemerdekaan lembaga peradilan dan kemerdekaan hakim secara individu.

Dia menjelaskan independensi hakim bukan merupakan hak istimewa yang diberikan kepada hakim. Independensi tersebut merupakan hak yang melekat pada hakim untuk menjamin masyarakat memperoleh proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.

"Kemerdekaan hakim tersebut bukan merupakan privilese atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial)," ujarnya.

Menurutnya, independensi peradilan tidak cukup hanya diwujudkan secara formal, melainkan harus diterapkan dalam dua dimensi, yakni independensi kelembagaan dan independensi personal hakim.