Kasus tersebut terkuak dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan LPD Klungah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Karangasem hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit. Salah satu di antaranya adalah pemberian pinjaman yang diduga melampaui batas maksimum serta penyaluran kredit kepada pihak yang berada di luar desa.

"Modusnya ada kemiripan dengan perkara LPD yang pernah kami tangani sebelumnya. Ada dugaan pemberian kredit yang melebihi batas maksimum dan juga penyaluran kredit kepada pihak di luar desa," ujar Kusufi.