Atas perbuatannya, IWD disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain juga yang terlibat," pungkas Kusufi.