Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ketua LPD Klungah Karangasem Tersangka Korupsi Rp 2,7 Miliar
Ketua LPD Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Karangasem, berinisial IWD (57), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kerugian negara dalam kasus te
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 18:42 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Atas perbuatannya, IWD disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain juga yang terlibat," pungkas Kusufi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.